radardaerah.id-BENGKULU – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), yang menyeret eks Kapus Pasar Ikan Kota Bengkulu, tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, menuntut terdakwa korupsi senilai Rp 146 juta itu, dengan 4 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta.
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan ini menghadirkan terdakwa yakni dr RAW mantan Kapus Pasar Ikan. JPU Kejati diketuai oleh Dwi Purwanti, SH, MH, Selasa (5/12/2023) pagi.
JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanaa telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Made Sukiade menyesalkan tuntutan terhadap kliennya oleh JPU. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak manusiawi. Karena, perkara korupsi tersebut tidak merugikan negara miliaran rupiah.
“Kecewa atas dakwaan terhadap klien kami oleh JPU. Kerugian negara tidak sampai miliaran rupiah, tuntutan hukum empat tahun dan denda Rp 200 juta. Tentunya, kami mengajukan pledoi kepada majelis hakim,” tegas Made Sukiade kepada awak media.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa bersama team kuasa hukumnya.



