Press release kasus curanmor
RADARDAERAH.ID – Team Opsnal Satreskrim Polres Rejang, berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor. Korbannya yakni, Teguh Minako (25) warga Kelurahan Air Putih Lama. Alhasil, RO (29) dan RK (34), pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus dikediamannya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor diduga hasil curian.
Namun, salah satu anggota mengalami luka ringan akibat amukan pelaku yang mencoba melawan petugas.
Kronologis terhimpun, aksi curanmor ini terjadi pada Minggu, 9 November 2025 lalu. Dimana korban baru pulang kerja dari dinas keamanan di RSUD Curup Rejang Lebong sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu korban, pergi ke rumah kerabatnya. Sedangkan sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BD 6164 KP diletakan dihalaman samping rumah.
Saat pulang, berapa kagetnya ternyata sepeda motornya telah raib.
Korban pun lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Sitongkir, S.IK membenarkan kabar ini.
“Saat diamankan, salah satu pelaku sempat melawan. Dan mengakibatkan salah satu petugas cidera. Namun kedua pelaku berhasil diringkus,” singkat Kapolres.
Kapolres menambahkan, atas kasus ini kedua pelaku terancam lama dipenjara.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan menjaga barang berharga,” demikian Kapolres. (Edi)






