Kejari Mukomuko Beri Materi Penyuluhan Hukum Bagi Parades Dan Lembaga Desa

Penyuluhan oleh Kejari Mukomuko

MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Yusmanelly, S.H.,M.H melalui Seksi Intelijen K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A.,S.H memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat desa (Parades) dan lembaga BPD serta masyarakat desa di Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, pada Rabu (21/5).

Penyuluhan atau pelatihan ini terhadap Parades dan lembaga BPD di lingkungan Desa Tanah Rekah dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa” supaya bisa memperoleh pemahaman serta pendampingan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan Desa Tanah Rekah tahun anggran (TA) 2025.

Ia bersama rombongan, turun langsung ke desa untuk melakukan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pemerintah desa dan juga masyarakat. Selain untuk menciptakan harmonisasi dan juga untuk menekan terjadinya konflik di desa.

“Selama program ini kita jalankan, baru ada bebepa desa yang sudah kita datangi. Kegiatan yang kami lakukan ini untuk memberikan penyuluhan hukum guna menekan terjadinya konflik,” kata Ario.

Menurut Kasi Intel, penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan penguatan agar perangkat desa bisa memperoleh pemahaman dan pendampingan hukum khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

“Pentingnya pemahaman hukum bagi aparat desa agar dalam menjalankan tugas dengan baik dan terhindar dari masalah hukum dan membentuk Karakter Aparat desa yang menjalankan tugas Pelayanan sesuai Prosedur, demi kemajuan desa,” bebernya.

Seluruh Peserta Sosialisasi diajak untuk menyerap setiap materi yan diberikan dalam pelaksanaan tugas Pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sejalan laporan penggunaan anggaran, yang berdampak positif bagi kemajuan desa. (adv/oye)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *