RADARDAERAH.ID – Babak baru dugaan kasus perselingkuhan oknum Kepala Desa Pagar Ruyung Kecamatan Batiknau, dimulai. Senin (6/1/2024), belasan warga desa ini mendapatkan surat pemanggilan dari Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Utara (BU). Kabar ini diamini oleh lembaga BPD Pagar Ruyung melalui Andiyan.

Bukti surat pemanggilan belasan warga oleh pihak Inspektorat BU.
“Hari ini (Senin, red) 11 orang warga dipanggil pihak Inspektorat. Dalam isi surat itu, ditujukan untuk meminta keterangan soal kasus selingkuh yang menjerat AG selaku kepala desa,” ungkap Andiyan.
Menariknya, surat pemanggilan itu ternyata sempat ‘nangkring’ di kantor Camat Batiknau. Secara gamblang Andiyan menjelaskan, jika surat dari Inspektorat sempat tertahan di tangan Camat Batiknau.
“Jujur, kami sempat kecewa atas tingkah pak Camat Batiknau. Karena surat yang semula diserahkan ke pihak kecamatan, malah tidak diserahkan ke warga. Alasan camat, dikarenakan surat itu berbentuk PDF,” sesalnya.
Kendati demikian, warga yang menerima panggilan tetap akan kooperatif. Pihaknya pun akan mendampingi warga, untuk bersama-sama meluruskan kasus ini.
“Yang pasti, tuntutan warga tetap sama. AG harus diberhentikan dari kepala desa. Karena warga menilai, ulah AG sudah melecehkan nama baik desa,” tegasnya.
Tokoh pemuda Pagar Ruyung, Tail tak menampik adanya surat pemanggilan itu. Pihaknya juga akan memberikan keterangan secara detail, atas peristiwa yang saat itu terjadi.
“Fakta keterangan, akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Disinggung perkara uang damai? Tail juga meminta pihak-pihak terkait mengusut sumber dana puluhan juta itu.
“Kami curiga uang damai puluhan juta itu, kuat dugaan bersumber dari dana desa,” singkatnya.
Sayangnya, Camat Batiknau dan Inspektur Inspektorat BU masih belum dapat dikonfirmasi. Kendati media ini telah berupaya untuk mengklarifikasi atas kasus ini.






