RADARDAERAH.ID- Lembaga eksekutif Kabupaten Bengkulu Utara (BU), kembali membahas terkait rancangan peraturan daerah (Rapenda). Pembahasan ini disaksikan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara .
Adapun Ranperda yang dibahas meliputi fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa (17/12/2024) tersebut menghasilkan keputusan bahwa seluruh fraksi di DPRD menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Harapan kita semua, agar Rapenda ini kedepan dapat diaplikasikan untuk kemajuan daerah,” harap Mian.
Ketua DPRD BU, Parmin, S.IP mengapresiasi atas kesamaan persepsi untuk persetujuan perubahan Rapenda menjadi Perda ini.
“Pokok-pokok fikiran tentang Ranperda menjadi Perda ini, dapat menjadi landasan suksesi program kerja eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bengkulu Utara,” tandasnya.






