Teks Foto : Kasus perselingkuhan oknum Kades Pagar Ruyung Dilaporkan ke Inspektorat BU belum lama ini.
RADARDAERAH.ID – Belum sudah tuntutan pencopotan AG, sebagai Kepala Desa Pagar Ruyung Kecamatan Batiknau . Kini giliran kemufakatan perdamaian kembali dipersoalkan. Transaksi puluhan juta tandai perdamaian, atas permasalahan skandal perselingkuhan AG dinilai janggal. Hal ini diutarakan anggota BPD Pagar Ruyung, Andiyan kepada media ini.
“Kami lembaga BPD sama sekali tidak tahu soal denda materi yang diberikan saudara AG kepada keluarga suami, pasangan selingkuhannya itu,” kata Andiyan.
Secara gamblang, pihaknya menyinggung soal aturan munculnya nominal puluhan juta itu. Termasuk sumber dana tunai, sebagai dalih telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami lembaga BPD tidak sama sekali mengesahkan soal nominal, dengan dalih denda adat itu. Masalah uang damai itu harus dipertegas. Kalau saudara AG merasa tidak bersalah, kenapa harus menyerahkan uang puluhan juta itu,” cetusnya.
Tokoh pemuda Pagar Ruyung, Tail kembali mendesak agar pihak Inspektorat BU sesegera mungkin menganulir tuntutan warga. Keinginan ini bertujuan agar kegelisahan warga tidak semakin menjadi-jadi.
“Pertama tuntutan supaya kepala desa diberhentikan itu, untuk segera diakomodir. Selanjutnya kami mendesak pula agar dana desa diaudit. Kami curiga uang damai itu diperoleh dari dana desa,” imbuhnya.
Disinggung rencana aksi geruduk kantor Bupati BU? Tail mengaku, warga masih menunggu hasil laporan ke Inspektorat dalam sepekan kedepan.
“Kita lihat saja selama satu Minggu kedepan,” pungkasnya.






