Pasal Asmara Liar, Desak Bupati BU Copot Jabatan Kades Pagar Ruyung

Teks Foto : Massa dari warga Pagar Ruyung bersama lembaga BPD menyuarakan agar Bupati BU mencopot kepala desa dari jabatan.

RADARDAERAH.ID – Emosi warga Desa Pagar Ruyung Kecamatan Batiknau, atas ulah AG semakin tak terbendung. Pemkab Bengkulu Utara (BU) khususnya Bupati didesak memberhentikan AG dari statusnya sebagai kepala desa. Desakan ini buntut ulah AG yang diduga menjalin asmara liar dengan salah satu warganya.

Penelusuran media ini, Selasa (3/12) sekitar pukul 20.00 WIB, massa dari warga setempat bersama lembaga BPD Pagar Ruyung menggelar pertemuan. Warga sepakat agar lembaga BPD mengadukan permasalahan ini ke Bupati BU. Tujuannya agar AG dicopot dari jabatan sebagai kepala desa.

Desakan ini ketara. Mengingat warga mengklaim ulah AG telah mencoreng nama baik desa.

“Kesepakatan warga ini dibuktikan dengan penandatangan serta berita acara. Warga mendesak agar BPD melaporkan masalah ini ke Bupati BU,” singkat Andiyan, anggota BPD Pagar Ruyung.

Hanya saja hingga berita ini muncul ke publik, AG Kepala Desa Pagar Ruyung masih belum dapat dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *