Foto Ilustrasi
RADARDAERAH.ID – AG, oknum Kepala Desa Pagar Ruyung Kecamatan Batiknau, dikabarkan telah dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara (BU). Kabar laporan terkait dugaan tindak perselingkuhan tersebut, diutarakan anggota BPD Pagar Ruyung, Andiyan Sandari kepada Radardaerah.id.
“Kabar yang kami terima, AG (Kepala desa, red) telah dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara. Informasinya pelapor yakni suami wanita itu,” ungkap Andiyan.
Hanya saja, Andiyan belum dapat memastikan apakah kabar tersebut memang benar adanya. Saat ini, pihaknya dalam hal ini lembaga BPD Pagar Ruyung masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak bersangkutan.
“Informasi ini masih kami cari tahu kebenarannya. Ketua BPD sudah bergerak untuk menemui adik kandung Romi, yang tak lain suami wanita itu,” singkatnya.
Diketahui, hubungan terlarang antara AG dan wanita bukan muhrimnya itu diduga cukup lama terjalin. Puncaknya, Senin (2/12) sekitar pukul 22.00 WIB, hubungan terlarang itupun terbongkar oleh Romi yang tak lain suami sah wanita tersebut.
Sebelum pengerebekan terjadi, Romi bersama Ag sempat duduk bersama di salah satu pondok di samping rumahnya.
Tak lama, AG memintanya untuk membeli rokok di desa tetangga. Sepulangnya, ia tak melihat sang istri dirumah. Curiga, lantaran pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Romi mencoba memeriksa di rumang kosong tepat dibelakang rumahnya.
Betapa kagetnya, dengan mata telanjang, ia melihat AG sedang berduaan bersama wanita yang tak lain istri sah Romi. Tertangkap basah, AG melarikan diri dari lokasi.






