RADARDAERAH.ID – Sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal di Provinsi Bengkulu, disita. Penyitaan produk rokok ilegal, ini dilakukan langsung oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu. Barang bukti tersebut juga berhasil disita dari wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Seksi Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Agus Praminto, mengungkapkan penyitaan barang bukti itu dilakukan sejak Januari – Juli 2024. Rokok ilegal itu disita dari berbagai daerah di Provinsi Bengkulu.
“Kita juga menyita 1 ribu liter MMEA ilegal hingga Juli 2024,” ungkapnya.
Pihaknya tetap konsen dalam penanganan praktik penjualan rokok ilegal itu. Pihaknya dalam eksekusi turut melibatkan aparat penegak hukum.
“Kami juga meminta peran serta masyarakat untuk menanggulangi penjualan dan peredaran rokok ilegal. Laporan dan pengaduan masyarakat, sangat kami nantikan,” singkatnya.






