Peran Fasilitator, Sekcam Air Besi Dijel

RADARDAERAH.ID – Oknum Sekcam Air Besi, D terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara (BU). Pejabat dilingkungan Pemkab BU ini ditetapkan tersangka, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran terlibat dugaan pemerasan kepada salah satu kepala desa di Kecamatan Air Besi.

“Dia (D, red) ditetapkan tersangka,” tegas Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kabag Ops AKP Bintoro Thio Pratama, ketika press rilis, Senin (5/8).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres BU, IPTU Rizky Dwi Cahyo merincikan bukti-bukti dugaan pemerasan itu. Secara rinci, dari tangan tersangka diamankan 4 unit handphone, satu unit kendaraan dan uang tunai sebesar Rp 4 juta yang diduga hasil pemerasan.

“Untuk pasal yang dikenakan, tindak pidana pemerasan,” ujarnya.

Menariknya, selain oknum Sekcam. Ada pula oknum LSM yang turut ditetapkan tersangka. Oknum LSM berinisial A yang saat ini tengah dicari Polisi, diduga kuat merupakan dalang atas dugaan pemerasan tersebut.

Oknum Sekcam dan LSM itu memiliki peran masing-masing. Dimana oknum Sekcam Air Besi memiliki peran sebagai fasilitator. Sedangkan oknum LSM tersebut sebagai eksekutor penentu jumlah nominal yang ditekankan kepada korban.

Korbannya, Kades Talang Baru Ginting. Materi penekanan terhadap korban, terkait penjualan aset. Mencatut Polda Bengkulu, oknum LSM ini mengaku dapat menyelesaikan perkara penjualan aset yang dituduhkan kepada korban. Terpantik, negosiasi pun terjadi.

Tersangka meminta uang tunai Rp 30 juta. Dari negosiasi itu, korban baru memberikan uang Rp 2 juta. Merasa modus operandi berjalan mulus, tersangka kembali meminta uang kepada korban senilai Rp 5 juta.

Merasa diperas, korban pun berkoordinasi dan menceritakan apa yang ia alami ke pihak Polsek Air Besi. Usai mendapatkan informasi itu, pihak Polsek Air Besi langsung menginformasikan ke Mapolres BU. Akhirnya skenario OTT pun disegerakan oleh pihak Polres BU.

Nahas, oknum Sekcam yang memiliki peran sebagai fasilitator untuk menemui dan menerima uang dari korban, malah terlebih dahulu terjerat OTT.

“Kasus ini akan kami usut tuntas. Karena juga telah menyeret nama institusi Polri dalam hal ini Polda Bengkulu,” demikian Iptu Rizky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *