RARDARDAERAH.ID – Amanah jabatan kepala desa, mendefinisikan sebagai ujung tombak suksesi membangun dari pinggiran, tampaknya mulai pudar. Isyarat ‘wadah’ mencari dan merubah nasib secara instan. Tak sedikit pula masyarakat berbagai kalangan, berlomba-lomba untuk meraih kemenangan dalam konstelasi level desa ini. Kualitas nomor sekian, utamanya kolega dan finansial.
Amanat UU no 6 Tahun 2014 yang diikat kembali dengan UU teranyar, menjadi landasan. Tujuannya tak lain, merubah wajah dan pemerataan pembangunan dari wilayah pinggiran. Diaplikasikan dengan Padat Karya Tunai (DPT) yang dikomandoi kepala desa.
Tentu hakikatnya demi pengabdian dan mewujudkan pembangunan segala lini. Namun konsep ‘pengabdian’ itu, malah terkesan hanya kedok, seiring anggaran miliaran rupiah masuk setiap tahunnya. Kondisi ini memunculkan stigma tentang skeptisisme terhadap para kepala desa saat ini.
Isyarat pandangan bukanlah pengabdian melainkan mencari untung, semakin menguatkan kata fakta. Tak sedikit para kepala desa bersama “dinastinya”, terjerat kasus korupsi dana desa. Bukti terdekat, sejumlah oknum kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara telah dijebloskan dibalik jeruji besi.
Skenarionya oknum kepala desa dipenjara, hampir sama. Belanja fiktif anggaran transfer pusat, kegiatan tak sesuai spesifikasi, penyertaan modal untuk peluang usaha masyarakat yang dilegalkan melalui badan usaha, malah digunakan untuk kepentingan pribadi oknum. Belum lagi kegiatan mencla-mencle.
Kendati peluang ladang korupsi melalui dana desa tetap eksis. Namun disector pengawasan oleh pihak-pihak yang berkompetensi dibidangnya, penulis menilai cukup optimal. Meski ‘perlindungan’ guna lepas dari proses hukum, masih mengikat. Yakni dalih pengembalian atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Saran penulis, butuh perlakuan khusus agar inisiasi untuk korupsi dana desa dapat dihindari. Bukan sekadar hanya teoritis melalui tatap muka, sesuai kegiatan yang telah diprogramkan oleh desa. Namun lebih kepada pengawasan dan penindakan yang melekat, demi memunculkan efek jera.
Penulis : Jhoni Iskandar (Wartawan Lokal Bumi Ratu Samban).






